PALU, TRUE STORY – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Slamet Putra alias Eet oleh tersangka Moh Takdir, pada Selasa (30/1) di Mapolresta Palu. Kejadian tragis ini terjadi pada 27 Desember 2023 di Jalan Setia Budi, dan kini sedang dalam tahap penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti yang memadai.
Dalam rekonstruksi tersebut, dari 11 saksi namun tiga di antaranya turut serta dalam proses rekonstruksi. “Sebanyak 33 adegan dipergelarkan oleh pelaku, di mana pada adegan ke-28, pelaku menggunakan sebilah parang untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap Wakasat Reserse Kriminal Polresta Palu, AKP Alex.
Motif pembunuhan ini melibatkan kejengkelan tersangka terhadap korban yang sering mengganggu keluarga tersangka yang memiliki warung makan. “Korban kerap melakukan ancaman dengan parang pendek terhadap karyawan warung tersebut, bahkan mengancam akan membakar tempat jualan,” terangnya.
Selain itu, korban juga sering mengganggu jualan dengan menyiram oli di warung milik paman tersangka. “Dari analisis penyidik, motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa kesal dan dendam,” tegas AKP Alex.
Tersangka, yang merupakan seorang ojek online di Kota Palu, biasa mangkal di warung makan keluarganya yang kerap diganggu oleh korban. “Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah AKP Alex.
Kuasa hukum korban, Rukly Cahyadi, menyampaikan harapannya agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan surat dakwaan setelah melihat hasil rekonstruksi. Dalam kasus ini, meskipun hanya satu tersangka yang ditetapkan, tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan dan keterlibatan orang lain dalam aksi pembunuhan tersebut. “Korban, seorang disabilitas tuna wicara, dikenal sebagai individu baik oleh warga sekitar,” terang Rukly.