Palu,truestory.id – Polda Sulawesi Tengah menetapkan empat anggota Ditreskrimum sebagai tersangka dalam kasus kematian , warga Birobuli, Palu Selatan. Keempatnya adalah Bripka ARH, Bripka RM, Bripka H, dan Briptu YPA.

Kabidhumas , Kombes Pol. Djoko Wienartono, memastikan penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulteng pada 13 Desember 2024.

Namun, berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan.

meninggal pada 13 November 2023 setelah ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng atas dugaan pencurian.

Selain itu, dalam kasus terpisah, Bripda CH dari Sattahti Polresta Palu juga ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Bayu Adityawan.

Djoko menegaskan, kasus ini akan ditangani sesuai prosedur dan setiap perkembangan akan disampaikan ke publik.

“Kami mohon maaf jika penanganan terkesan lamban,” ujarnya.