PARIMO, TRUE STORY – Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengungkap kasus online atau penjaualan orang melalui aplikasi hijau atau . Dimana empat pelaku yakni si pria inisial FA, NS, MZA dan AMA melakukan pneawaran kepada para pelanggan kemudian menjual tiga perempuan dengan inisial IM, SB dan AM, dengan harga Rp700 ribu. Para pelaku berhasil diamankan pada hari jumat tanggal 19 januari 2024, di Grand Mitra , Kabupaten Parigi Moutong.

Kegiatan konferensi pers, Senin (22/1/2024) dipimpin oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Samual didampingi oleh bersama Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong AKP Anang dan Kasi Humas AKP Turungan.

Adapun kronologis kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 wita, sat Reskrim Polres Parigi Moutong (Opsnal) telah mengamankan pelaku tindak pidana perdangan orang yaitu melakukan kegiatan online dengan menggunakan aplikasi , pelaku melakukan kegiatan prostitusi online di Hotel Grand Mitra.

AKBP Jovan Reagan menjelaskan bahwa para tersanga melakukan kegiatan prostitusi online dengan menyewa 3 kamar di Hotel Grand Mitra Kelurahan Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong sejak hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 24.00 wita, setelah mendapatkan kamar Hotel para tersanga dengan inisial FA, NS, MZA dan AMA mengaktifkan Aplikasi MiChat dengan menggunakan Handphone.

Dalam akun Aplikasi MiChat para tersangka memasang foto profil bugil yang di peroleh dari Google untuk menarik pelanggan, kemudian setelah ada orang yang Chat dalam aplikasi MiChat, para tersangka langsung balas dengan kalimat “ 700 full servis/bayar ditempat, Stey Hotel Grand mitra masigi, No anal No cun, Net 400 main santai “, serta mengirimkan foto dari dengan inisial IM, SB dan AM, setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, maka para tersangka mengirimkan lokasi Hotel dan nomor kamar Hotel kepada pelanggan, sebelum melakukan hubungan sex, pelanggan harus mebayar tarif kencan dengan antara Rp350 ribu sampai Rp400 ribu dalam sekali kencan.

Dalam kegiatan prostitusi tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya. Kamar Hotel yang disewa oleh tersangka di Hotel Grand Mitra untuk melakukan kegiatan prostitusi sebanyak 3 kamar yaitu kamar nomor 101, nomor 103 dan nomor 301 dengan harga sewa sebesar Rp175 ribu per malam.

Modus operandi yaitu Para tersangka memanfaatkan Aplikasi MiChat untuk menawarkan PSK kepada calon pelanggan. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu tujuh buah alat kontrasepsi (kondom) merk Sutra. Uang tunai sebesar Rp750 ribu dan lima unit HandPhone.

“Kami kenakan Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman 1 tahun,”jelasnya.