Truestory–Buaya Berkalung Ban sepeda motor bekas di Palu kini sudah tak ada lagi. Namun, foto dan vidionya masih banyak terunggah di media sosial maupun tersiar di media Mainstream.
Sebut saja Instagram milik Mugni Supardi, seorang pewarta foto di media cetak Radar Sulteng/Jawa Pos di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sejak kemunculan buaya tersebut pada 2016, unggahan Mugni diwarnai dengan foto buaya berkalung ban.
Tidak hanya di Instagram, foto Mugni juga kerap naik di medianya sendiri. Namun, baru baru ini, akibat foto tersebut, dirinya harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Bukan karena bersalah, melainkan melaporkan pihak yang telah mencuri foto buaya berkalung ban miliknya.
Hal itu diketahuinya saat melihat unggahan di akun media sosial Instagram @soalpalu. Postingan itu bertuliskan “promo akhir tahun kaos dan sablon hanya Rp80 ribu”.
Dalam postingan tersebut, Mugni melihat slide yang diunggah oleh akun @soalpalu, tepatnya pada slide ketiga, terdapat baju kaos yang diposting bergambar buaya berkalung ban, dan gambar tersebut merupakan milik Mugni yang di potret dan diposting diakun pribadinya pada tahun 2018.
Di unggahan Instagram @soalpalu yang juga menandai akun @popclothing, salah satu Conveksi Baju di Kota Palu. Di unggahan @popclothing juga terdapat baju kaos yang bergambar Buaya Berkalung Ban yang sudah terposting selama lima hari.
Melihat hal itu, Mugni langsung memastikan postingannya pada tahun 2018, dan memastikan bahwa memang betul foto yang ada di baju kaos yang diunggah oleh kedua akun Instagram adalah miliknya.
“Saya lihat foto itu tanggal 31 Desember, di postingan di akun media sosial Instagram,” tutur Mugni, Kamis 17/02/2022.
Selanjutnya Mugni langsung mengirimkan pesan melalui Whatsapp atau DM Instagram ke akun @popclothing guna menanyakan atau mengklarifikasi baju kaos yang bergambar bauaya berkalung ban dan admin @popclothing membalas pada pagi harinya dengan jawaban “Itu kaos tidak ada lagi karena hanya orderan orang lain dan di order hanya satu picis”.
Setelah itu Mugni menjelaskan foto Buaya berkalung ban miliknya, namun admin @popclothing mengatakan “kurang tahu masalah foto buaya berkalung ban yang dicetak pada baju kaos tersebut”. Kemudian, Mugni meminta nomor kontak pengorder baju kaos tersebut, namun tidak diberikan oleh admin @popclothing, tetapi pihak popclothing berjanji akan mencari nota pembelian itu.
“Atas dasar itu saya awalnya mengambil langkah dengan melakukan somasi kepada kedua pihak admin akun @popclothing dan @soalpalu,” kata Mugni.
Namun mediasi itu, tidak mendapatkan kesepakatan atau persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan yakni Mugni, sehingga dirinya mengambil langkah hukum.
Senin 14 Februari 2022 sekitar Pukul 17.28 WITA, Mugni resmi melapor ke Polisi. Aduan diserahkan ke Ditkrimsus Polda Sulteng.
Ketua LBH Sulteng, Juliarner mengatakan, dengan aduan yang telah diserahkan kepada Polda Sulteng, perkara ini diharapkan terus berlanjut hingga ke Pengadilan.
“Apakah kasus ini terbilang baru, atau sudah ada penanganan sebelumnya, yang jelas semua kami serahkan kepada pihak Polda Sulteng, yang akan menangani kasus ini, sebab jarang sekali kasus ini ditemukan,” katanya.
Ia mengaku, LBH akan menyiapkan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Makassar. Teradu melanggar pasal pasal 113 ayat 3 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
“Yang kami laporkan disini adalah @popclothing, kalau untuk @soalpalu tetunya akan diperiksa juga, kalau ini diproses oleh penyidik, sebab berawal dari postingan pengiklan di @soalpalu,”ujar Juliarner.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyampaikan, surat tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus dan baru akan dipelajari.
“ Surat pengaduannya baru diterima di Ditreskrimsus tadi siang. untuk selanjutnya dipelajari. nanti kalau sudah ada tindak lanjutnya diinformasikan kembali,” terangnya.
Oleh karena itu, merujuk pada kasus yang dialami oleh Mugni maka PFI Palu mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum. Karena menyangkut hak cipta atau karya yang dihasilkan oleh orang, sehingga dibutuhkan salah satu langkah konkrit dalam melakukan penanganan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Bahwa tidak semudah itu menggunakan hak cipta tanpa ada izin dari pemilik. Sebab hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang disadikan dalam bentuk visual foto. Karena memotret objek belum tentu sudut pandangnya sama dengan orang lain,” kata Ketua PFI Palu, Ilham Nusi.
Menurutnya, penggunaan karya orang lain apalagi digunakan untuk kepentingan komersil tanpa seizin pemiliknya tentu melanggar hak cipta, oleh karena itu PFI Palu mengecam atas perbuatan dilakukan oknum tertentu. “Pada dasarnya PFI melindungi hak-hak setiap anggota dengan melakukan penguatan dan pendampingan hingga kasus seperti dialami Mugni mendapatkan kejelasan hukum,” ujarnya.