PALU, TRUE STORY – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 19 kilogram lebih.
Barang haram tersebut diamankan pada tanggal 18 November 2024 di wilayah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom pada konferensi pers menyebutkan pada kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional tersebut pihaknya berhasil memgamankan tiga orang tersangka.
“Kami mengamankan tiga laki-laki berinisial H, I dan N yang merupakan warga Provinsi Kalimantan Utara dan satu orang domisili Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng,” sebutnya pada konferensi pers di Pelabuhan Bea Cukai Pantoloan, Kamis (21/11/2024).
Marthinus menjelaskan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Negara Malaysia, kemudian masuk ke wilayah Indonesia di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Selanjutnya barang tersebut dibawa menggunakan perahu kayu ke wilayah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng.
“Saat ini kami mengejar bandarnya yang merupakan pemilik barang itu, kami sudah kantongi namanya dan akan kami tangkap,” tegas Marthinus.