PALU, TRUE STORY – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, resmi memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah periode 2022-2025. Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 500.12.1/07/DKIPS-G.ST/2025 tertanggal 6 Januari 2025 telah diterbitkan untuk memperpanjang masa jabatan hingga terpilihnya kepengurusan baru.
“Kami sudah menerima SK Gubernur Sulteng terkait perpanjangan masa jabatan,” ujar Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar, di Palu, Rabu (15/1/2025).
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil konsultasi antara DPRD Sulawesi Tengah, Dinas Kominfo Sulteng, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Masa jabatan KPID Sulteng periode 2022-2025 sejatinya akan berakhir pada 1 Februari 2025.
Sebanyak tujuh anggota KPID Sulteng yang masa jabatannya diperpanjang adalah Indra Yosvidar, Andi Kaimuddin, Yeldi S. Adel, Muhammad Wahid, Ricky Yuliam, Muhammad Ramadhan Tahir, dan Abdullah.
Persiapan Seleksi Pengurus Baru
Indra menjelaskan bahwa seleksi dan penetapan kepengurusan periode berikutnya akan dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Sulteng. Saat ini, KPID Sulteng bertugas menyiapkan tim seleksi untuk proses tersebut.
“Nantinya, Komisi I DPRD akan meminta daftar tim seleksi dari KPID. Setelah itu, DPRD Sulteng akan menetapkan tim seleksi dan melaksanakan proses seleksi hingga penetapan pengurus baru,” jelas Indra.
Tim seleksi tersebut akan terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, praktisi media, serta anggota KPID Sulteng yang sudah tidak menjabat pada periode berikutnya.
Pesan Gubernur untuk KPID
Gubernur Rusdy Mastura menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas KPID. Ia meminta agar KPID dapat bekerja dengan kinerja tinggi, menjaga akhlak, dan membangun kerja sama tim yang solid.
“KPID harus mampu melindungi masyarakat dari pengaruh buruk siaran yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” pesan Gubernur Rusdy.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan KPID Sulteng dapat terus melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal hingga kepengurusan baru terbentuk.
Tinggalkan Balasan