Wali Kota , Hadianto Rasyid menetapkan sebagai pusat pelaksanaan shalat Ied 1443 Hijriya. Hal tersebut sesuai dalam surat edaran Wali nomor/451/1436/KESRA/2022 tentang pelaksanaan shalat 1443 Hijriyah/2022.

Beberapa isi surat edaran tersebut antara lain, Pemerintah melaksanakan Shalat 1443 H di (Penetapan 1 Syawal menunggu Pengumuman resmi dari Pemerintah), Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1443 H dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.

Selain itu pimpinan OPD diminta untuk mengimbau seluruh ASN dan Pegawai Kontrak di lingkup Kerja masing-masing untuk mengikuti Shalat Idul Fitri 1443 H tersebut.

Tidak hanya itu, Camat melalui Lurah juga diimbau untuk meneruskan Surat Edaran ini ke semua Masjid yang ada di wilayah masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat Kota Palu.

Sementara Pemerintah Kota Palu juga menyarankan agar masyarakat yang kesehatannya terganggu untuk tidak mengikuti Shalat Idul Fitri di Lapangan.