BANGGAI, TRUE STORY – Hasrin Rahim, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Luwuk, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin.
Permohonan tersebut dilayangkan pada 25 Agustus 2025 dan ditujukan kepada Kapolres Banggai, Polda Sulawesi Tengah, melalui Kasat Reskrim Polres Banggai, selaku Termohon.
Dalam permohonannya, Hasrin Rahim menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka diduga dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Ia menegaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Diduga Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka
Menurut Hasrin, satu-satunya pemanggilan yang diterimanya sebelumnya adalah untuk kepentingan klarifikasi, bukan pemeriksaan dalam status calon tersangka. Namun, secara tiba-tiba ia menerima surat panggilan sebagai tersangka tertanggal 15 Juli 2025, padahal surat penetapan tersangka dikeluarkan sehari sebelumnya, yakni 14 Juli 2025.
“Yang lebih membingungkan, pemanggilan pertama kepada saya disebut terjadi pada 13 November 2020, sedangkan penetapan tersangka baru dilakukan pada Juli 2025. Ini menyisakan kejanggalan hukum yang besar, dengan jarak waktu hampir lima tahun,” ujar Hasrin dalam keterangannya.
Hasrin juga menyatakan bahwa proses penetapan dirinya sebagai tersangka tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan oleh KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai tindakan penyidik berpotensi melanggar asas due process of law serta hak asasi manusia.
Alasan Hukum Praperadilan
Permohonan praperadilan Hasrin Rahim didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 huruf a KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penetapan tersangka termasuk objek yang dapat diuji melalui praperadilan. Ia meminta agar Pengadilan Negeri Luwuk menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan memerintahkan penghentian seluruh proses penyidikan.
Dalam petitumnya, Hasrin meminta agar Penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum;
Segala tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya atas dasar status tersangka dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Polres Banggai dihentikan dari seluruh proses penyidikan dalam perkara tersebut; Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Latar Belakang Kasus
Hasrin Rahim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan menghalangi kegiatan usaha pertambangan berizin. Regulasi ini merupakan bagian dari rangkaian revisi UU Minerba yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024, sebagai pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Saat ini, Pengadilan Negeri Luwuk tengah menelaah berkas permohonan praperadilan dan dijadwalkan untuk menetapkan sidang dalam waktu dekat.