Truestory – Setelah diamankan kepolisian, Rabu 08/06/2022 malam, pelaku pencoretan dengan tulisan Fajar X-Tora disejumlah fasilitas yang ada di Kota Palu Sulawesi Tengah, dihukum.
Hukuman yang didapatkan pelaku adalah menulis kata Fajar X-Tora di satu Rim kertas Hvs. Dalam satu kertas, pelaku harus menulis 10 kata Fajar X-Tora.
Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksi coret coret tersebut karena ingin terkenal.
Sebelumnya, Dari informasi yang didapatkan pelaku tersebut diserahkan oleh pihak keluarga dan Lurah Tatura Utara kepada pihak kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu dan langsung dibawa ke Mapolresta Palu
Sebelumnya, coretan “Fajar X-Tora” menjadi perbincangan warga Kota Palu, Sulawesi Tengah. Bagaimana tidak, tulisan tersebut terdapat dibeberapa fasilitas umum yang ada di Kota Palu.
Seperti yang diunggah oleh akun sosial media Instagram milik @infopalu. Terlihat, tulisan tersebut terdapat di fasilitas umum, seperti jembatan, kampus, dan beberapa dinding ruko dan tempat lainnya.
Dalam unggahan itu, @infopalu juga menandai pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
“Tabe Pak Wali Kota Palu @hadiantorasyid @satpolpp_kota palu sudah boleh berangkali diusahakan cari pelakunya ini le,” tulis dalam Postingan akun sosial media tersebut.
Postingan tersebut kemudian diserbu komentar oleh netizen.
“Tadi lewat depan kampus unisa, ada juga tulisan ini. Mau terkenal dia ini, mo saingi eben,” tulis salah satu netizen.
“Jaga keindahan kota sendiri saja tidak bisa,” tulis warga lainnya.
“Hanya namanya dimana- mana,” sebut salah satu warga lain.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penghapusan pada coretan “Fajar X-Tora” dibeberapa fasilitas umum yang ada di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin 06/06/2022 pagi.
Dari pantauan truestory.id Beberapa titik lokasi yang terdapat coretan tersebut telah dihapus oleh Satpol PP Kota Palu.
Sebelumnya, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid segera memerintahkan dinas terkait untuk menghapus tulisan “Fajar-X Tora” yang berada disejumlah fasilitas umum yang ada di Kota Palu.
Selain tulisan tersebut, Pemkot Palu juga akan menindak lanjuti sejumlah coretan lain yang ada di Fasilitas umum.
“Sudah, Insyaallah besok mulai bergerak,” ungkap Hadianto Rasyid, Jumat 03/06/2022.