PALU,TRUE STORY – Badan Pengawas Pemilihan Umum () mengantisipasi potensi di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang () pada 24 Februari 2024.

Ketua , Agussalim Wahid, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya oknum Calon Legislatif (Caleg) yang akan melakukan di TPS-TPS tersebut.

“Laporan yang kami terima masih bersifat umum, namun masyarakat menyampaikan bahwa sudah ada beberapa oknum Caleg yang akan melakukan uang,” kata Agus, Jumat (23/2/2024).

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Palu akan melakukan patroli secara intensif di wilayah yang akan melaksanakan PSU, terutama di TPS yang memilih lima surat suara.

Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya PSU dan melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran.

“Apabila ada pelanggaran , jangan segan-segan atau takut melapor kepada petugas kami atau bisa langsung ke Bawaslu,” tegas Agus.

Sebelumnya, KPU Kota Palu telah menetapkan 9 TPS di 6 kelurahan untuk melaksanakan PSU. Sembilan TPS tersebut adalah:

  • TPS 9 dan 22 Kelurahan Pengawu
  • TPS 17 Kelurahan Kabonena
  • TPS 9 Lolu Utara
  • TPS 7 Birobuli Utara
  • TPS 41 dan 42 Kelurahan Talise
  • TPS 11 dan 18 Kelurahan Talise Valangguni

PSU diputuskan setelah KPU Kota Palu melakukan klarifikasi kepada KPPS dan PPS terkait dengan berbagai temuan pelanggaran pada 2024.