Truestory-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna pengambilan janji anggota DPRD penganti antar waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Ishak Sandy Tandigala yang menggantikan almarhum Moh Ikhsan Kalbi anggota partai Gerindra, Rabu (20/4), di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Erman Lakuana.
Sekretaris Dewan Moh Ridwan Karim membacakan surat keputusan Gubernur Sulteng nomor 171/139/RO.PEMOTDA – G-ST/2022, tentang peresmian pemberhentian Moh Ikhsan Kalbi dan peresmian PAW Ishak Sandy sebagai anggota DPRD Kota Palu masa bhakti 2019-2024.
Hal itu menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 198 ayat 5 undang-undang 23 tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang peresmian PAW Ishak Sandy Tandigala sebagai anggota DPRD Kota Palu.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur, meresmikan pemberhentian Moh Ikhsan Kalbi sebagai anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 dengan ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasanya. Sehubungan dengan hal itu, maka segala hak dan kewajiban Moh Ikhsan Kalbi sebagai anggota DPRD dicabut, dengan adanya PAW Ishak Sandy sebagai anggota DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji.
“Surat keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan sejak 6 April 2022,” kata Moh Ridwan Karim.
Kemudian, Plt Ketua DPRD Kota Palu, Erman Lakuana memimpin pengucapan sumpah janji jabatan, yang diikuti oleh anggota DPRD penganti antar waktu Ishak Sandy Tandigala, yang disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kota Palu, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, serta tamu undangan lainnya, sekaligus penandatanganan berita acara pengambilan janji jabatan, kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh anggota DPRD dan tamu undangan kepada Ishak Sandy sebagai akhir acara.
Tinggalkan Balasan