Truestory – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Rabu (27/7/2022) kemarin, diruang sidang utama, yang dipimpin oleh wakil ketua II DPRD Palu , Rizal Dg Sewang, membahas rancangan perubahan ketiga jadwal masa persidangan catur wulan dua masa persidangan tahun 2022.
Rizal mengatakan bahwa rapat Paripurna pengumuman calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kota Palu, rencananya akan digelar pada tanggal 1 Agustus 2022, namun karena adanya beberapa pertimbangan Banmus memutuskan rapat Paripurna pengumuman calon PAW Ketua DPRD Kota Palu, akan dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2022.
Jadwal tersbebut dipertanyakan oleh anggota Banmus, Muslimun. Menurutnya agar rapat Paripurna tidak dilaksanakan pada hari Senin. Karena sebelum pelaksanaanya, terlebih dahulu dikoordinasikan prosesnya dengan Partai Gerindra. Perlu melakukan koordinasi dengan pihak Sekertariat Dewan. Hal itu disebabkan pada tanggal 1 Agustus, otomatis merupakan proses antara Sekwan dan Gubernur Sulawesi Tengah.
“Karena kalau Gubernur tidak berada ditempat untuk melakukan penandatanganan, pasti akan repot Nantinya. Jadi jangan sampai telah ditetapkan jadwal pada tanggal 1 Agustus, Cudy berangkat ke Jakarta. Olehnya perlu ditanyakan terlebih dahulu kepada pihak Gerindra,”ungkapnya.
Sementara, Plt Ketua DPRD Palu, Erman Lakuana juga meminta untuk menunda rapat penetapan PAW hari Senin 1 Agustus 2022. Mengingat anggota DPRD, akan melakukan perjalana daerah pada hari ini. Sehingga dikhawatirkan, rapat Paripuna tidak akan korum.
Pimpina rapat Banmus, Rizal, menjelaskan bahwa mekanisme pengumuman hingga pelantikan PAW Ketua DPRD Palu, adalah pihak Partai Gerindra menyurat kepada DPRD. Dalam hal pengusulan. Dari DPRD Palu, melakukan rapat Paripurna. Setelah itu menyurat kepada Walikota Palu. Kemudian menyurat kepada Gubernur untuk permintaan Surat Keputusan.
Hingga saat ini, disposisi dari Partai Gerindar telah diterbitkan.
“Namun terlebih dahulu menggelar rapat Paripurna pengumuman PAW sebelum menyurat kepada Walikota Palu. Sebagai satu mekanisem yang tidak terpisahkan,”katanya.
Dalam aturan perundang-undangan, disebutkan bahwa korum rapat harus tercapai dalam pelaksanaan rapat Paripurna pengumuman PAW Ketua DPRD Kota Palu. Jika tidak, hal tersebut tidak akan diproses untuk tahap selanjutnya.
Inti dari proses pelantikan Ketua DPRD Kota Palu, adalah rapat Paripurna pengumuman calon PAW. Olehnya, pimpinan rapat memutuskan jadwal rapat Paripurna pengumuman calon PAW Ketua DPRD Palu digelar pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022.
“Menimbang berbagai kondisi dan usulan dari anggota Banmus, dengan ini pelaksanaan rapat Paripurna pengumuman calon PAW Ketua DPRD Kota Palu, akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022,” ucapnya.