Palu,truestory.id – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Sulawesi Tengah melalui jalur udara berhasil digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng membekuk enam pria yang diduga sebagai kurir sabu di Bandara Mutiara SIS Aljufri, Minggu (26/4/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WITA oleh tim Subdit III Ditresnarkoba sesaat setelah para pelaku tiba di Kota Palu.
Keenamnya masing-masing berinisial RRJ, WD, JAS, AB, AM, dan BIM, yang diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan usia relatif muda.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 16 bungkus besar sabu dengan total berat bruto mencapai sekitar 16 kilogram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas gendong yang dibawa para pelaku.
Selain itu, sejumlah telepon genggam juga diamankan sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat sejak Januari 2026.
Tim kemudian menelusuri pergerakan salah satu pelaku yang melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan penerbangan ke Palu.
“Setelah memastikan pergerakan, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di Palu,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir. Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Para pelaku dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup hingga hukuman mati.