Morowali,truestory.id– Polsek Bungku Selatan, di bawah naungan Polres Morowali, resmi menahan AM, Kepala Desa Sambalagi, atas dugaan penggelapan dana pembebasan lahan desa pada periode 2019–2021.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.HAN/01/I/2025/Reskrim yang diterbitkan pada Senin, 6 Januari 2025.
Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, SH, menjelaskan bahwa AM diduga menggelapkan dana kompensasi pembebasan lahan yang diserahkan oleh PT ATI.
Lahan yang dibebaskan seharusnya memiliki total luas 456 hektare dengan nilai kompensasi Rp22 miliar. Namun, AM melaporkan kepada masyarakat bahwa luas lahan hanya 406 hektare.
“Sebanyak 50 hektare lahan desa dengan nilai kompensasi sekitar Rp2,8 miliar dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” ujar AKP I Ketut Yoga, Selasa, 7 Januari 2025.
Sebagian besar dana telah didistribusikan kepada masyarakat sesuai laporan tersangka. Namun, penyelidikan mengungkap adanya manipulasi data yang menyebabkan penggelapan dana kompensasi lahan sebesar 50 hektare tersebut.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bungku Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 6 hingga 25 Januari 2025.
AM dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Polsek Bungku Selatan berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi memastikan keadilan.
Tinggalkan Balasan