Truestory – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dinilai bisa ikut mendorong perekonomian masyarakat dari tingkat desa, apalagi jika desa tersebut memiliki potensi unggulan.
Semenjak disahkannya undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kewenangan untuk mandiri dan bisa menghasilkan pendapatan sendiri.
Banyak hal yang bisa dilakukan oleh sebuah desa untuk mendapatkan pendapatan sendiri demi meningkat Desa Mandiri, salah satunya adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Donggala H. Muzakir Ladoali, pada kegiatan Bimbingan Teknik(Bimtek) Pengembangan Usaha Ekonomi Desa di Hotel Zamrut Palu, sejak 21 hingga 23 November 2023.
“Pendirian dan Pengelolaan BUMDesa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksi Desa yang dilakukan secara kooperatif, partisifatif, emansifatif, transparansi, akuntabel dan sustainabel yang dapat merangkul dan bermitra dengan Kelompok Masayarakat/UMKM yang mempunyai Usaha di Desa,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Muzakir, perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan BUMDesa hingga dapat berjalan secara mandiri, efektif, efisien dan professional.
“Pertumbuhan Bumdesa serta kelompok Masyarakat/UMKM ini harus menjadi pilar terdepan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya sendiri yang ada di Desa,” katanya.
Muzakir juga menyampaikan, pembangunan Ekonomi bukan dari Kota ke Desa melainkan harus mengembangkan dari Desa ke Kota, itu yang disebut dengan Ekonomi Kerakyatan. Namun dalam menyelenggarakan pembangunan pada perspektif “Desa Membangun” khususnya dalam hal peningkatan Ekonomi Desa, masih terbatas.
Disebutkannya, saat ini dari 158 Desa di Kabupaten Donggala telah berdiri 157 BUMDesa dimana berdasarkan klasifikasi Perkembangan BUMDesa, tujuh BUMDesa masuk dalam Kategori “Berkembang”, 59 BUMDesa Kategori “Tumbuh” dan 91 BUMDesa Kategori “Dasar” .
“Berdasarkan Evaluasi, pengurus BUMDesa di Kabupaten Donggala masih lemah dalam sisi Pengembangan Usaha, Tata Kelola maupun Penyusunan Laporan Keuangan,” terangnya.
Muzakir menuturkan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentunya diharapkan dapat membuat perekonomian Desa mengalami percepatan yang luar biasa karena didalamnya mengatur tentang BUMDesa sebagai Badan Hukum.
Dimana sebelumnya, posisi atau keberadaan BUMDesa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak Tahun 2014, ketika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masih menyebut BUMDesa sebagai Badan Usaha.
Namun Undang-Undang Cipta Kerja pada pasal 117 tertulis “Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah BADAN HUKUM yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, merangkul pelaku usaha, kelompok masyarakat atau UMKM menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa”.
“Dengan ditetapkannya BUMDesa sebagai Badan Hukum maka berbagai upaya bisa dilakukan untuk percepatan peningkatan ekonomi masyarakat desa, sehingga dapat berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Desa,” jelasnya.
“Kami berharap agar Bimbingan Teknis ini patut untuk diikuti secara serius karena dengan mengikuti Bimtek ini maka dapat mengembangkan BUMDesa. Khususnya mencakup bagaimana membangun dan menguatkan sebuah BUMDesa baik dari sisi tata kelola BUMDesa maupun dari sisi Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa itu sendiri,” pungkasnya. (M. Arief)