Palu,truestory.id – Polemik mengenai kematian Afif Siraja yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Palupi Green Residence, Kota Palu, pada Minggu (19/10/2025), terus memicu perdebatan di ruang publik, khususnya media sosial.
Isu tersebut kembali mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers pada Selasa (13/1/2026) di Aula Rupatama Polda Sulteng.
Konferensi pers dipimpin Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto, didampingi Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan.
Sejumlah dokter forensik, ahli toksikologi, dan ahli digital dihadirkan untuk memastikan transparansi proses penanganan perkara. Kegiatan itu turut diikuti oleh penasihat hukum korban, keluarga, saksi, dan kalangan media.
Dalam penjelasannya, Kombes Hendri menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis menunjukkan Afif Siraja meninggal akibat serangan jantung. Kesimpulan itu diperkuat oleh hasil autopsi, visum, dan keterangan ahli forensik.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan penanganan perkara dilakukan profesional dan sesuai SOP.
Ia mengungkapkan penyidik telah memeriksa 28 saksi, mulai dari keluarga, tetangga, hingga teman korban, termasuk ahli dari Makassar dan RS Bhayangkara Palu.
Dari keterangan saksi, sebelum wafat korban sempat mengeluhkan kondisi tubuh serta menunjukkan luka-luka ringan pada wajah. Namun berdasarkan pemeriksaan medis, luka tersebut tidak berkaitan dengan penyebab kematian.
Sementara itu, Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Edy menjelaskan autopsi dilakukan objektif dan turut melibatkan dokter independen dr. Nur Rafni Rafid.
Hasilnya tidak ditemukan indikasi kekerasan fisik, racun, maupun unsur tindak pidana lainnya.
Kombes Djoko berharap publik tidak berspekulasi serta menunggu hasil resmi berdasarkan bukti ilmiah. “Kami minta masyarakat tenang dan tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.