Palu, truestory.id – Setelah berbulan-bulan dilakukan penyelidikan, kasus dugaan korupsi proyek TTG di Kabupaten Donggala akhirnya memasuki babak baru. Berkas perkara kedua tersangka, DL dan M, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Polda Sulteng kini tengah berkoordinasi untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono bahkan membenarkan perkembangan hasil penyidikan, dimana berkas perkara dugaan Korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng.
” Ada dua berkas dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 dengan 2 tersangka. Berkas Perkara pertama dengan tersangka DL dan berkas kedua dengan tersangka M,” ungkapnya, Jumat (26/7/2024) kemarin.
Djoko juga mengungkapkan, Kedua Berkas Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng pada tanggal 17 Juli 2024. Maka selanjutnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan koordinasi dengan Jaksa. “Untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,”katanya.
Menurut Djoko, hal ini menunjukan kesriusan Polda Suletng dalam menangani kasus korupsi, tentunya dalam menangani kasus korupsi, tersangka juga tidak harus ditahan.
“Tersangka ditahan atau tidak, tentunya penyidik sudah mempunyai pertimbangan. Sebagaimana pasal 21 KUHAP ada syarat subyektif dan syarat obyektif yg menjadi pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan tersangka,” beber Djoko.
Tinggalkan Balasan