SIGI,Beberapa hari setelah insiden terhadap pemulung di kompleks rumah dinas TNI AU , para pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara adat melalui pemberian yang berlaku di komunitas rumpun Inde.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa dalam kasus korban Jerni oleh oknum TNI akan ditiadakan.

Namun, hal tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman akibat singkatnya waktu untuk berkoordinasi dengan beberapa pihak dalam mengagendakan peradilan adat yang dijadwalkan di Desa Kalora.

Akibatnya, Dewan Penasehat Rumpun Inde , Saleh Ratalemba, sempat menyatakan pembatalan peradilan adat.

Melvan Pando, Anggota Bidang Kerjasama antar Lembaga Forum Rumpun Daa , menyatakan bahwa telah ditemukan solusi dalam pertemuan di Kantor TNI AU antara Danlanud, Pemerintah Desa Kalora, dan pengurus rumpun beberapa waktu lalu.

“Maka dicarikan solusi jalan tengah. Untuk sanksi adat tetap dijalankan namun tidak melalui peradilan adat lagi melainkan mengeluarkan sanksi adat yang ditanggulangi sebagian oleh pemerintah desa dan sebagian oleh pihak TNI AU,” ujar Melvan kepada media, Senin dini hari (15/7/2024).

Melvan menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal masyarakat komunitas rumpun Daa Inde.

“Adat dalam tradisi masyarakat Daa Inde merupakan hal yang wajib dijalankan, mengingat jangan sampai ada hal-hal yang terjadi di tengah masyarakat yang mungkin saja diakibatkan dari prosesi adat yang tidak dijalankan,” jelasnya.

Dengan berbagai pertimbangan, penyerahan sanksi adat berlangsung di bantaya (rumah adat) Desa Kalora Dusun 3 Batambaya, Minggu siang, 14 Juli 2024.

“Penyerahan denda atau sanksi adat yang difasilitasi langsung oleh lembaga peradilan adat Daa Inde Sulteng-Sulbar, Andi Lasipi, disaksikan oleh semua pihak terkait termasuk perwakilan TNI AU serta masyarakat setempat,” terang Melvan.

Acara penyerahan sanksi adat juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, yang menyatakan bahwa pemerintah sangat prihatin dan bertanggung jawab atas kejadian ini.

“Atas nama pemerintah Kabupaten Sigi, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam proses penyerahan sanksi adat,” ujar Wabup.

Menurut Samuel, pemerintah hadir untuk menyaksikan proses sanksi adat ini dan menjelaskan bahwa sistem penyelesaian hukum adat terhadap perkara pidana melalui mekanisme peradilan adat adalah bagian dari upaya mencapai tujuan penyelesaian sengketa.

“Lembaga adat bekerja dalam satu sistem, artinya bahwa terdapat fungsi beberapa komponen penyelesaian sengketa dalam menjalankan proses peradilan adat. Sistem peradilan adat selalu memperhatikan perkembangan dalam masyarakat,” imbuhnya.

Wabup juga memerintahkan pemerintah desa Kalora untuk segera mendata warganya yang memulung di kawasan perkotaan terkait program peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) lewat pendidikan gratis.

Mengenai proses hukum terhadap pelaku, keluarga korban belum dimintai keterangan mengenai keinginan mereka. Karena pelaku merupakan anggota TNI AU, proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak militer.