BANGGAI, TRUE STORY – Perkara dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna di Desa Uso, Kabupaten Banggai telah menemukan titik terang.
Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Banggai telah menetapkan bendahara Karang Taruna inisial ABL sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasi Intel Kejari Banggai, Sarman Tandisau menyampaikan tersangka ABL diduga telah menyalahgunakan pengelolaan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020 kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020.
Dengan adanya alat bukti yang ditemukan oleh penyidik, maka pihak Kejari Banggai memutuskan untuk melalukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Hal ini dilakukan karena khawatir tersangka akan melarikan diri, atau merusak serta menghilangkan barang bukti sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banggai,” terangnya.
Dalam kasus ini, dijelaskan Sarman, tersangka ABL selaku Bendahara Karang Taruna mengelola Dana Hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp600.000.000 terbagi dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp300.000.000.
Namun dalam pengelolaannya terdapat beberapa kegiatan Karang Taruna tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan.
Dari temuan tersebut, Kejari bekerjasama dengan Inspektorat Banggai pun melalukan audit, yang mana kemudian ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp475.797.000.
Pada perkara ini ABL pun dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, ditanyakan apakah cuman ada satu tersangka dalam kasus ini, Kajari Banggai Anton Rahmanto yang dihubungi via telpon menerangkan bahwa saat ini penyidik Kejari Banggai baru memiliki alat bukti yang cukup terhadap tersangka ABL. Sedangkan untuk pihak lain saat ini masih tahap pendalaman.
“Jadi penyidik sangat hati hati dalam penanganan perkara ini jangan ada hal yang dapat melemahkan yuridis, jika ada perkembangan akan kita infokan,” jelas Kajari dalam pesan singkat nya.