Kemenkumham RI Kantor Wilayah Sulawesi Tengah () merilis data pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual () di tahun ini mencapai 717, 112 merek, dan 12 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Lembaga ini kemudian mengimbau para pihak untuk melindung hak intelektualnya, salah satunya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Seruan itu dikemukakan Kepala Ri Kanwil Sulteng Budi Argap Situngkir di hadapan awak media pada coffe morning bersama Sulteng di Palu, Selasa (18/10/2022).

Menurut Budi, pendaftaran maupun merek dagang oleh pelaku UMKM dapat meningkatkan nilai jual produk yang didaftarkan.

Hal paling prinsip, kata dia, adalah melindungi kekayaan intelektual seumur hidup, ditambah 70 tahun setelah pendaftarnya meninggal dunia.

“Kami mendorong UMKM agar mendaftarkan hak cipta, dan hak kekayaan industri, merk, paten dan lain-lain,” ujarnya.

“Perlu edukasi dan kami sampaikan ke seluruh wilayah di Sulawesi Tengah, bagaimana pentingnya merek, hak atas kekayaan intelektual. Kami beharap teman-teman media untuk mengedukasi sebagai tanggung jawab media,” tambah Budi.

Budi menuturkan hingga saat ini, dalam data Kemenkumham Sulteng, sudah terdapat 717 hak cipta, 112 merk, 17 kekayaan intelektual komunal (KIK), dan 227 perseroan perorangan yang telah mendaftar melalui Kemenkumham.

Melalui kesempatan itu, pihak Kemenkumham Sulteng memberikan apresiasi kepada Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah, yang telah bekerja sama dengan Kemenkumham dan bersedia membiayai 500 hasil produksi untuk didaftarkan legalitasnya.