Truestory – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah () dan Komisi Informasi () menandatangani nota kesepahaman () tentang Implementasi keterbukaan informasi public di Sulawesi Tengah.

Penandatanganan kedua Lembaga Independen di Indonesia ini, berlangsung di Kantor Sulawesi Tengah, di Jalan MT Haryono nomor 2, Kelurahan Besusu Tengah, , Selasa (4/10/2022) pagi.

Kerja sama dua lembaga ini didasari pemahaman bersama bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, serta sebagai upaya dalam mengembangkan masyarakat informasi (information society).

Sekaligus kerja sama ini merupakan upaya pemenuhan hak informasi publik dan hak atas akses informasi publik dijamin Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua Sulawesi Tengah, Abbas H.A. Rahman, SH, MED, dalam pengantar penandatangan menuturkan, kerjasama ini dapat mendukung keterbukaan informasi public termasuk di dalamnya keterbukaan informasi penyiaraan.

“Sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik bisa tersiar serta diinformasikan kepada masyarakat luas,” kata Abbas Rahman.

Dalam kesempatan yang sama, Indra A Yosvidar, Ketua KPID Sulawesi Tengah, nota kesepahaman ini untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam pengelolaan negara, terutama dalam mengawasi jalannya program pemerintah dengan informasi yang memadai bagi publik.

“Menyediakan informasi yang memadai itu adalah tanggung jawab media massa khususnya pada penyiaran. Tapi informasi yang memadai bisa disajikan,” papar Indra Yosvidar.

Pada penandatanganan MoU KI Sulawesi Tengah dengan KPID Sulteng, Ketua KI Sulawesi Tengah, Abbad Rahman didamping komisioner lainnya diantaranya Sutrisno Yusuf, Henny Hasna Ingolo dan Ridwan Laki.

Sementara dari KPID Sulawesi Tengah, Ketua KPID Sulawesi Tengah Indra Yosvidar, hadir pula, Wakil Ketua, Andi Kaimuddin, Koordinator Bidang Kelembagaan, Yeldi S Adel, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Muhammad Wahid, Koordinator Bidang Perizinan, Muhammad Ramadhan Taher, serta anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Ricky Wiliam. (*)