BANDUNG, TRUE STORY – Komisi I DPRD Provinsi melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jumat (1/8), untuk mempelajari kebijakan pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua III DPRD Ambo Dalle, didampingi anggota Komisi I, antara lain Samiun L. Agi, Yusuf, Herry Utusan, Moh. Fauzan Adzima A. Hi. Yahya, Kaharudin, dan Mahfud Masuara. Mereka diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Jawa Barat, Aziz Zulficar Aly Yusca.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I membahas perbandingan kebijakan pemekaran daerah antara dan Jabar. Jawa Barat diketahui memiliki jumlah penduduk besar, namun hanya terdiri dari satu kota dan 12 kabupaten. Kondisi ini menjadi bahan pembelajaran dalam menghadapi hambatan regulasi dan dinamika politik pemekaran daerah.

“Banyak calon DOB di Sulteng yang telah memenuhi syarat administratif dan teknis, tapi masih terhambat di tingkat pusat karena belum adanya regulasi baru setelah UU No. 3 Tahun 2014,” kata Ambo Dalle.

Adapun sejumlah DOB yang tengah diperjuangkan di Sulteng antara lain Utara (Kabupaten ), Kabupaten Sulawesi Timur, Kabupaten Tompotika (Banggai), serta Kabupaten Togean (Tojo Una-Una) yang terdiri dari 12 kecamatan, dengan potensi unggulan di sektor pariwisata dan kelautan.

Isu krusial juga mencuat terkait besarnya wilayah Kabupaten yang membentang hampir 400 kilometer. Komisi I menilai wilayah tersebut terlalu luas untuk dikelola secara efektif, sehingga pemekaran menjadi solusi. Namun, regulasi yang melarang DOB memiliki luas wilayah melebihi induk menjadi penghambat.

“Dalam kasus ini, kami mempertanyakan apakah regulasi semacam ini dapat dilonggarkan, mengingat kondisi geografis dan kepentingan pelayanan publik,” ujar Ambo.

Komisi I juga menyoroti pentingnya dukungan politik dalam mendorong pemekaran. Pengalaman Provinsi Jawa Barat seperti pemekaran Kabupaten Pangandaran menjadi rujukan, di mana kekuatan politik terbukti menentukan proses persetujuan DOB.

Selain itu, dua usulan DOB lainnya yakni Mautong dan Tomini Raya disebut telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Namun, keduanya masih menunggu regulasi lanjutan di tingkat pusat.

Komisi I berkomitmen melanjutkan upaya advokasi dan menyusun langkah tindak lanjut, termasuk melakukan kunjungan ke daerah-daerah pengusul untuk memperkuat dorongan pembentukan DOB di .