JAKARTA, TRUE STORY – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi denda administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar aturan isi siaran.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PKPI Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat pada 31 Desember 2024 lalu.
Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 46 ayat (10) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut Hasrul, penerapan sanksi denda ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus mendorong peningkatan kualitas siaran di Indonesia.
“Tujuan utama dari aturan ini adalah memastikan isi siaran yang berkualitas, mendidik, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Hasrul yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat.
Hasrul menambahkan bahwa penyusunan aturan ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk diskusi terbuka dengan kelompok terkait, asosiasi lembaga penyiaran, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami telah melakukan proses harmonisasi aturan dengan cermat dan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum peraturan ini ditetapkan,” katanya.
Selain menerapkan sanksi denda, KPI juga merilis Peraturan KPI (PKPI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran. Regulasi ini mewajibkan lembaga penyiaran untuk secara berkala melaporkan dan mengevaluasi program siaran mereka.
Hasrul menegaskan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa siaran yang ditayangkan sesuai dengan regulasi dan standar kualitas yang ditetapkan.
“Dengan adanya aturan ini, KPI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar penyiaran di Indonesia agar lebih bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menyajikan konten siaran, sehingga tercipta ekosistem penyiaran yang lebih sehat dan berkualitas di Indonesia.
Tinggalkan Balasan