Truestory- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, menggelar uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Sulteng, Kamis (19/01/2023) di sriti Convention Hall Palu. Dalam kegiatan ini dibuka oleh ketua KPU Sulteng, Nisbah, yang didampingi para komisioner KPU Sulteng.
Dalam diskusi yang dibuka oleh KPU Sulteng, perwakilan partai Nasdem, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa apakah penambahan kursi ini bisa terlaksana di Pemilu 2024, sebab ada keputusan dari KPU RI tidak ada penambahan kursi.
Menanggapi hal itu Anggota Komisioner KPU Kota Palu, Sahran, menyampaikan berkaitan dengan durasi waktu yang disampaikan Nasdem yang mana keputusan MK, namun berdasarkan PKPU nomor 3 tentang program dalam penataan daerah pemilihan, sehingga masih ada ruang waktu. Ada beberapa pasal alokasi kursi diserahkan kepada KPU. “Tahapannya sekarang masih terlaksana, dan Keputusan MK masih meminta KPU untuk menjalankan alokasi kursi,” jelasnya.
Kemudian sistem Pemilu saat ini adalah sistem Pemilu Proposional yang susuai dengan prinsip penataan daerah. Karena sistem ini sudah ditentukan jumlah kursinya disetiap daerah. Penataan daerah pemilihan oleh KPU tentu sangat berdaulat untuk rakyat. Karena setiap dapil akan ada calon yang sudah disiapkan Parpol, sehingga ada hubungannya dengan Parpol.
Ditambahkan oleh anggota KPU Sulteng, Halimah, berkaitan dengan proses pemilihan bisa sesuai dengan dapil yang masuk dalam gabungan Kabupaten, namun kalau kependudukan nya bukan di dapil tempat memilih sehingga tidak bisa memilih calon legislatif. “Kemudian berkait dengan jumlah penduduk, bisa dimasukan dalam DAK, sehingga penetapan DAK tidak bisa berubah lagi,” katanya.
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin menyampaikan, bahwa berkaitan dengan uji publik, ada beberapa masukan dari beberapa akademisi yang harus diperhatikan oleh KPU seperti di Banggai bersaudara, dimana Banggai harus berpisah dengan Banggai Kepulauan dan Banggai Laut mengingat bahwa jumlah penduduk Banggai cukup banyak. “Masukan ini harus di ambil, sehingga keputusan akhir di KPU RI, dan analisis Bawaslu bila diperlukan dengan mengeluarkan rekomendasi tentu itu akan kami lakukan,” tambahnya.
Sementara Ketua KPU Sulteng, Nisbah, menyampaikan bahwa rancangan dapil akan diusulkan ke KPU RI. Dimana proses rancangan Dapil masih sementara. “Tentunya ini akan menjadi masukan kami dan akan disampaikan ke KPU RI, “katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa KPU diberi kewenangan untuk melaksanakan penataan daerah pemilihan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XX/2022 serta surat Komisi Pemilihan Umum No. 51/PL01.3- SD/05/2023, Bahwa dilaksanaknya penataan daerah pemilihan dan aloksi kursi dipengaruhi oleh adanya pertumbuhan penduduk di suatu daerah, adanya bencana alam yang terjadi di suatu daerah.
“Adanya Dapil Pemilu yang bertentangan dengan prinsip pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Adapun prinsip tersebut. Bahwa rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Provinsi Sulteng saat ini, ” jelas Nisbah.
Kemudian data KPU Provinsi Sulteng bahwa Daerah pemilihan Sulteng 1. Alokasi kursi sebanyak 7, meliputi Kota Palu. dengan jumlah penduduk 374.779 Jiwa. Daerah pemilihan Sulteng 2 alokasi kursi sebanyak 8, meliputi Kabupaten Parigi Moutong. dengan jumlah penduduk 452.507 Jiwa.
Untuk Daerah pemilihan Sulteng 3. Alokasi kursi sebanyak 7, meliputi Kabupaten Tolitoli dengan jumlah penduduk sebanyak 232.301 jiwa dan Kabupaten Buol dengan jumlah penduduk sebanyak 153.161 jiwa. Daerah pemilihan Sulteng 4. Alokasi kursi sebanyak 10, meliputi Kabupaten Banggai dengan jumlah penduduk sebanyak 370.363 jiwa, Kabupaten Banggai Kepulauan dengan jumlah penduduk sebanyak 124.332 jiwa dan Kabupaten Banggai Laut dengan jumlah penduduk sebanyak 74.246 jiwa.
Sementara untuk Daerah pemilihan Sulteng 5. Alokasi kursi sebanyak 7, meliputi Kabupaten Poso dengan jumlah penduduk sebanyak 249.399 jiwa dan Kabupaten Tojo una una dengan jumlah penduduk sebanyak 166.790. Daerah pemilihan Sulteng 6. Alokasi kursi sebanyak 10, meliputi Kabupaten Morowali dengan jumlah penduduk sebanyak 170.415 dan Kabupaten Morowali Utara dengan jumlah penduduk sebanyak 139.535.
Daerah pemilihan Sulteng 7. Alokasi kursi sebanyak 10, meliputi Kabupaten Donggala dengan jumlah penduduk sebanyak 307.450 dan Kabupaten Sigi dengan jumlah penduduk sebanyak 259.681. Jumlah total penduduk Prov.Sulteng sebanyak 3.074.958
Jumlah total Alokasi kursi sebanyak 55.
Tinggalkan Balasan