Palu,truestory.id – Dedikasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali membuahkan hasil. Dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Palu, Selasa (18/3/2025), Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, mengumumkan keberhasilan timnya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.014 gram.
Kapolresta Palu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu, 1 Maret 2025. Informasi tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial HY yang diduga aktif melakukan transaksi narkoba di wilayah Kota Palu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba AKP Usman, SH, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, Tim Opsnal berhasil menangkap HY di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.014 gram sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina warna hijau, satu buah klip plastik, kantong plastik hitam, tas belanja hijau, dan satu unit handphone merek Realme.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Palu. HY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kombes Pol. Deny Abrahams.
Saat ini, tersangka HY beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Palu mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba. Bersama kita jaga generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan