Truestory- Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian bagi Sasaran yang Drop Out. Dalam SE tersebut dijelaskan, sasaran yang mengalami drop out atau belum mendapatkan vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan untuk melakukan primer ulang.

Pelaksanaan vaksinasi ulang tersebut dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr  Siti Nadia Tarmizi mengatakan, alasan Kemenkes menetapkan kebijakan tersebut karena terjadi penurunan efikasi vaksin setelah lebih dari enam bulan.

Nadia memastikan bahwa pengulangan vaksinasi primer dari awal tersebut aman dilakukan karena sudah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali,” kata dr Nadia dalam konferensi pers daring Kemenkes, Rabu, 16/2/2022.

Tidak hanya itu, Ketersediaan jumlah vaksin Sinovac saat ini sangat terbatas, sehingga sisa stok vaksin yang tersedia diperuntukkan bagi vaksinasi anak usia 8-11 tahun.  Oleh karenanya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta sasaran drop out atau warga yang belum divaksinasi dosis kedua dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin dosis kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.