BANGGAI, TRUE STORY – Pada tahapan kampanye Pilkada Banggai ini, mulai bermunculan black campaign alias kampanye hitam. Yang sering menjadi bidikan hujatan adalah kandidat petahana. Meski begitu calon Bupati Banggai Amirudin menanggapi santun terhadap serangan tersebut.
Menyikapi fenomena yang mulai marak pada tahapan kampanye, pemerhati pemilu dan pilkada Makmur Manesa memberi komentar.
Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu ataupun pilkada.
Dalam melaksanakan kampanye kata Makmur Manesa, Kamis (03/10/2024), ada rambu-rambu atau ketentuan yang harus dipatuhi. Mulai dari oleh partai politik (Parpol), gabungan parpol, pasangan calon (Paslon) hingga tim kampanye.
Materi kampanye sambung Makmur, disampaikan dengan cara menggunakan bahasa Indonesia dan atau bahasa daerah. Tentu dengan kalimat yang sopan, santun, patut dan pantas, dalam memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat.
Sebaliknya kata mantan komisioner KPU Banggai ini, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau paslon lainnya. Termasuk tidak bersifat provokatif.
“Dalam kampanye dilarang menghina, menghasut, memfitnah, dan mengadu domba,” ucap Makmur.
Apa konsekuensi jika melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye tadi?
Makmur kembali memberi penjelasan, maka dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 69 dan pasal 187 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada serta pasal 17 dan pasal 57 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.