Truestory – Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana alam tahun 2018, yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dipertanyakan. Dikarenakan waktu tugas dari Pansus telah selesai, namun masih banyak kendala atau hak penyintas bencana yang juga belum diselesaikan oleh pemerintah, seperti salah satunya pembangunan Hunian Tetap (Huntap).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Palu Muslimun, yang mempertanyakan eksistensi dari Pansus Rehab Rekon pasca bencana alam. “Jadi ini hanya mengingatkan saja, terkait Pansus Rehab Rekon DPRD Palu, hal ini telah disampaikan pada Cawu I dan II, yang harus diperjelas kapan dibubarkan maupun dilanjutkan. Jangan nanti hal ini terkatung-katung. Karena ini sudah berjalan hampir dua tahun. Tapi statusnya tidak jelas,” katanya, Senin (5/9) saat Paripurna DPRD Palu.
Muslimun menyampaikan juga bahwa Pansus Rehab Rekon di dalam aturan jelas mengatur waktunya. Jika diperpanjang, harus ada legalitas melalui surat. “Sementara DPRD melalui Pansus akan melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait polemik penyelesaian pasca bencana,” terangnya.
Menyikapai hal itu, Ketua Pansus Rehab Rekon DPRD Palu Mohamad Syarif menyebut bahwa masa tugas Panitia Khusus memang telah berakhir. Namun, kerja Pansus masih banyak kendala yang terjadi di lapangan, dikarenakan beberapa hal yang belum terpecahkan. Jika Pansus Rehab Rekon masa kerjanya akan diperpanjang, hal itu merupakan kewenangan dari pimpinan DPRD Palu. “Jadi kewenangan pimpinan DPRD Palu untuk diperpanjang atau dibubarkan dahulu, baru kemudian dibentuk kembali,” ucapnya.
Kemudian Ketua DPRD Palu Armin ST menyampaikan akan mengalokasikan waktu khusus untuk pembahasan Pansus Rehab Rekon. “Kami sudah atur jadwal dan Selasa (6/9) pukul 20.00 WITA akan menggelar hasil laporan Pansus rehab rekon, dan tentunya nanti akan ada kesepakatan dalam rapat paripurna itu,” tutupnya. (ono)