Palu,truestory.id – Masyarakat Adat Nggolo di Salena, Kota Palu, menyampaikan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, terkait survey lahan tanpa izin di wilayah mereka.
Langkah ini diambil setelah sejumlah petugas dari Kantor Pertanahan Kota Palu melakukan survei di tanah adat Nggolo tanpa izin atau sosialisasi kepada masyarakat. Survey tersebut bertujuan untuk penerbitan sertifikat tanah, yang ditolak keras oleh warga setempat.
“Kami kaget, bagaimana jika kita bertindak serupa di kantor BPN? Pasti mereka tersinggung,” ujar Haerul, salah satu warga Salena, pada Rabu (9/10/2024).
Masyarakat Adat Nggolo menolak penerbitan sertifikat tanah individu, khawatir hal tersebut bisa membuka jalan bagi perusahaan tambang untuk masuk ke wilayah adat mereka. Mereka lebih memilih sertifikat komunal yang dinilai lebih tepat untuk melindungi tanah adat dan mendukung pengajuan Hutan Adat yang sedang mereka perjuangkan.
Dalam pertemuan warga, terdapat enam poin penolakan utama yang disepakati:
- Menolak rencana penerbitan sertifikat tanah individu di atas tanah adat seluas 58 hektar.
- Menolak penerbitan sertifikat tanah dan bangunan secara perorangan.
- Menolak sertifikasi tanah wilayah adat yang dihuni oleh warga Wana di Kelurahan Tipo, baik secara individu maupun komunal.
- Menginginkan pengakuan wilayah adat melalui keputusan Gubernur Sulawesi Tengah berdasarkan peta partisipatif.
- Mengancam sanksi adat bagi pihak yang membantu survei tanah tanpa izin.
- Menyatakan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi yang timbul jika penolakan tidak diindahkan.
Haerul juga menyebutkan bahwa surat ini telah ditembuskan ke Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, Camat Ulujadi, dan Lurah Buluri. Mereka saat ini masih menunggu tanggapan dari Menteri ATR/BPN.