Truestory – Dalam rangka mengefektifkan upaya penurunan angka , masyarakat diimbau untuk melaporkan rencana pernikahan minimal tiga bulan sebelum hari pelaksanaan.

 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas , dr. Anang S. Otoluwa, MPPM ketika memberikan arahan pada kegiatan Apel Siaga Tim Pendamping Keluarga () Se-Kabupaten Banggai di Aula Kantor Camat Luwuk, Kamis 12/5/22.

 

Alasan kenapa harus dilaporkan 3 bulan sebelumnya, menurut pria yang akrab disapa dr. Anang itu, supaya jika dideteksi memiliki faktor penyebab pada anak, maka ada rentang waktu untuk memperbaiki hal tersebut. Sehingga bisa dipastikan ketika nanti hamil, resiko-resiko penyebab stunting tadi sudah tidak ada lagi.

 

Ia menambahkan pula,  setelah dilaporkan, akan mengambil data seperti tinggi badan, berat badan, lingkar pinggang kemudian diinput kedalam aplikasi ELSIMIL, lalu para calon pengantin tadi akan memperoleh sertifikat “Siap Nikah Siap Hamil”.

 

“Nantinya sertifikat tersebut, setelah dilakukan komunikasi dengan kantor kementrian agama dan KUA di tingkat kecamatan, akan menjadi salah satu dokumen persyaratan untuk mendaftar nikah,” terangnya.

 

Diakhir arahannya, dr. Anang mengingatkan kepada Tim Pendamping keluarga yang terdiri dari bidan, TP-PKK dan kader KB di setiap desa, untuk mendata dengan baik siapa-siapa saja yang akan menikah, sudah menikah dan akan memiliki anak, serta keluarga yang telah memiliki anak balita, sehingga dapat diseleksi rumah tangga mana saja yang beresiko mengalami stunting dan segera dilakukan upaya penanganan.