Palu,truestory.id- PT Bank Sulteng berhasil memenuhi syarat modal inti minimal Rp3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/2024 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Aturan ini mewajibkan seluruh bank umum, termasuk bank pembangunan daerah (BPD), memiliki modal inti minimum Rp3 triliun untuk tetap beroperasi sebagai bank umum.

Jika gagal memenuhi ketentuan ini, bank akan turun status menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Direktur Kepatuhan PT Bank Sulteng, Yudy Koagow, menjelaskan bahwa PT Bank Sulteng bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) yang dibentuk Mega Corpora, bersama Bank Mega, Bank Mega Syariah, Allo Bank, dan Bank Sulut.

Melalui KUB ini, Mega Corpora berperan sebagai penjamin pemenuhan modal inti hingga Rp3 triliun secara bertahap.

“Mega Corpora akan menambahkan modal secara bertahap dan menjamin likuiditas serta kerugian yang mungkin terjadi di Bank Sulteng,” kata Yudy, Rabu (7/5/2025).

Ia juga menjelaskan, Mega Corpora menempatkan satu komisaris dan satu direktur kepatuhan di PT Bank Sulteng. Jika aset bank mencapai Rp20 triliun, akan ditambahkan satu direktur keuangan.

Saat ini, saham Mega Corpora di PT Bank Sulteng mencapai 26 persen, sementara Pemerintah Provinsi Sulteng menguasai saham dominan sebesar 31 persen.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Sulteng, Hj Rahmiatie SE, menargetkan laba bersih sebesar Rp400 miliar pada tahun 2025.

Bank ini juga mendukung program nasional tiga juta rumah dan menjadi satu-satunya bank penyalur KUR di wilayahnya.