Truestory – Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Tolitoli bekerjasama dengan Polda Sulawesi Utara akhirnya meringkus seorang pelaku penculikan sekaligus pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara.
Identitas pelaku yang diketahui berinisial JT(43) itu, berhasil diringkus di Desa Malomba Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 07.00 WITA.
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, pada Rabu pagi tersangka kami tangkap disebuah rumah di Desa Malomba,” kata Ansari.
Dia menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Polres Tolitoli serta personel Polsek Dondo.Dimana penangkapan yang dilakukan oleh personel Polres Tolitoli ini berdasarkan hasil koordinasi Resmob Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara bersama dengan personel gabungan Polres Tolitoli, bahwa tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO) tersebut telah melarikan diri kearah Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.
Oleh karena itu, kata dia, personel gabungan Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP Army Casriyanto dan Kasat Reskrim Iptu Ismail,melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka di Kabupaten Tolitoli dan berhasil ditangkap disebuah rumah yang berada di Desa Malomba Kecamatan Dondo.
Kini tersangka telah dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Diketahui, tersangka JT merupakan tersangka penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (12/2/2023) di Desa Inuai Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut dengan korbannya yaitu MP (5).
” Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku membunuh dengan cara menculik korban kemudian membawanya disebuah tempat dan mencekik leher korban, dan setelah memastikan korban meninggal, tersangka membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ” ungkapnya.
” Adapun motif pembunuhan, tersangka yaitu tersangka mengaku merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya, sehingga tersangka merasa terganggu dengan situasi tersebut, ” tambahkannya.
Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Pelaku disangkakan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.