Truestory.id – Mahkamah Konstitusi () menolak gugatan yang diajukan oleh Partai terkait permintaan Pemungutan Suara Ulang () di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilihan () 1, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.Putusan ini disampaikan dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Anggota DPRD yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suryatoyo di Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024.

Majelis Hakim menguraikan bahwa Pemohon, Partai , mendalilkan bahwa KPU tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu No. 001/LP/ADM.PL/ BWSL.KOTA/ 26.01/III/ 2024 tertanggal 18 Maret 2024, yang terkait dengan pelanggaran administratif dalam proses rekapitulasi hasil pemilu.

Namun, menurut Termohon, KPU Kota Palu, mereka telah melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan penyandingan formulir hasil rekapitulasi yang sesuai dengan ketentuan.

Dalam sidang, Partai NasDem mengajukan bukti-bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya permasalahan di beberapa TPS.

Namun, Majelis Hakim memutuskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem dinyatakan tidak diterima.Sidang ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari KPU, Bawaslu, serta para saksi yang memberikan keterangan.

Keputusan ini menutup perselisihan hasil pemilu untuk 1 Kota Palu, dan menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara yang telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.