Palu,truestory.id – Penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Senin (12/1/2026), menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam rangkaian proses hukum tahap II.
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial ST, Direksi Keuangan dan Administrasi Perumda Palu; RBM, Direksi Operasional Perumda Palu; serta BA, Direktur CV Sentral Bisnis Persada selaku rekanan perusahaan. Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa sejumlah dokumen dan uang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palu, Junaedi, menjelaskan bahwa setelah tahap II dilakukan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 Januari hingga 31 Januari 2026.
“Perkara hari ini sudah tahap II dari penyidik kepada penuntut umum. Tersangka ST, RBM, dan BA berikut barang bukti telah kami serahkan dan saat ini dilakukan penahanan rutan,” ujarnya di Kantor Kejari Palu.
Ia menegaskan bahwa proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan akan dilakukan dalam waktu dekat agar dapat segera disidangkan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Palu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar dari total anggaran penyertaan modal sebesar Rp3 miliar.
Dana tersebut terbagi atas belanja tidak langsung senilai Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar.
“Dalam modusnya, ada dana yang dipakai tidak sesuai peruntukan dan ada pula yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban,” tutur Junaedi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP.