Truestory-Anggota DPD–MPR RI, Dr Muhammad J Wartabone menggelar seminar nasional Islam tertua Nusantara Indonesia yang ada di Kabupaten Banggai, oleh Imam Sya’ban (168 Hijriah/792 Masehi), Serambi Haramain, yakni Serambi Mekkah dan Madinah.
Kegiatan seminar nasional Islam tertua Nusantara Indonesia juga dirangkaikan dengan sosialisasi empat pilar kebangsaan, yang diselenggaraka di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, 23/03/2022.
“792 Masehi ini adalah sebuah potensi untuk kita ungkap, sehingga dengan sendirinya kita akan menjadi Islam yang sesungguhnya. Hakekat orang Islam itu adalah mampu memasukkan rasa kegembiraan di hati orang lain. Rahmatan Lil Alamin,” tutur Muhammad J Wartabone, yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Persaudaraan Indonesia Berdzikir.
Menurutnya, cara ber-Islam yang benar adalah hidup berdampingan dengan siapa pun, selalu dalam keadaan damai.
“Bagaimana kita ber-Islam ini, kita hidup berdampingan dengan siapa pun, dengan alam, dengan makhluk yang lain bukan manusia, kita juga harus damai. Saya kira itu substansinya,” tandasnya.
Ia mengatakan, satu poin penting dari kegiatan seminar nasional tersebut adalah memperkenalkan kepada dunia bahwa Islam tertua juga ada di Sulawesi Tengah. Bahkan, Sulawesi Tengah juga memiliki peradaban yang lain.
“Diantaranya megalith, ada raja Padi di dunia. Itu ada di Sulawesi Tengah. Sehingga Sulawesi Tengah ini, bisa kita katakan Sulteng Serambi Haramain, Serambi Mekkah dan Madinah,” terangnya.
Ia menyebutkan, label erambi Haramain bisa menjadi sebuah identitas Sulawesi Tengah, untuk mendorong generasi penerus bangsa yang dapat menikmati fasilitas pendidikan gratis di negara-negara Islam.
Seminar nasional ini dihadiri Susanto Zuhdi, Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI, Dosen UIN Dato’ Karama Palu Syamsuri, dan Haliadi Sadi Dosen Sejarah Universitas Tadulako Palu.
Kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi untuk mensosialisasikan hasil seminar tersebut kepada kota dan kabupaten-kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah, juga mendorong Imam Sya’Ban untuk ditetapkan sebagai cagar budaya yang dipelihara oleh negara, yang diawali dari Kabupaten Banggai.
Terkait dengan sosialisasi empat pilar kebangsaan, menurut Muhammad J Wartabone, dilakukan sebagai sebagai salah satu tugas MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR RI, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tinggalkan Balasan