PALU, TRUE STORY – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti natkotika jenis sabu dan ganja dari hasil pengungkapan 27 laporan yang ditangani.

Pemusnahan barang bukti digelar di kantor BNNP Sulteng, Jl Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (30/10/2024). 

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai lalu dibuang, sementara ganja dicampur dengan minyak tanah dan dibakar.

Kepala BNNP Sulteng Ferdinand Maksi Pasule pada konferensi pers menyebutkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 3,9 gram dan ganja 2.119 gram.

“Narkoba adalah kejahatan yang luar biasa dan menjadi musuh bangsa dan dibutuhkan kerjasama semua pihak,” sebutnya.

Ia mengatakan, dari 27 laporan tersebut pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 2.426 gram dan ganja seberat 2.203 gram dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang.

“Sebanyak 24 orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng karena berkasnya telah dinyatakan P21 dan 16 lainnya masih dalam proses penyidikan,” terangnya.

Ia mengajak masyarakat agar membantu pemerintah dan kepolisian dalam memberantas tindak pidana narkotika di Sulawesi Tengah.

“Kalau mengetahui keberadaan atau dugaan afanya peredaran narkotika bisa langsung melapor ke kami untuk segera ditindaklanjuti dan kerahasiaan pelapor kami jamin,” tutup Ferdinand.