Truestory-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima nama Pengganti Antarwaktu (PAW) Almarhum Thompa Yotokodi, yakni Basmin Karim. Penyerahan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu kepada Plt pimpinan DPRD Erman Lakuana, Selasa (31/05) lalu, di ruang kerjanya.

Menurut Kepala Sub Bidang Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Palu, Bayu Febrianto, menjelaskan untuk proses pengambilan sumpah jabatan diperkirakan akan memakan waktu 33 hari kerja. Sebab, setelah menerima surat dari KPU, pihaknya masih harus melakukan sejumlah tahapan sesuai dengan prosedur perundang – undangan yang berlaku.

“Kalau berdasarkan aturan, waktunya itu 33 hari kerja. Karena setelah ini kami akan sampaikan ke Wali Kota, kemudian menunggu surat dari keputusan dari Gubernur,” ungkap Bayu.

Kemudian terpisah, anggota yang akan menduduki kursi DPRD, Basmin Karim, yang dikonfirmasi melalui telepon mengaku siap untuk kembali mengemban amanah sebagai wakil rakyat di legislatif. Dirinya juga membantah isu terkait kesehatannya yang diragukan untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Allhamdulilah saya sudah pulih. Memang kemarin sempat sakit, tapi sekarang sudah normal lagi. Insya Allah saya siap untuk kembali menjadi anggota DPRD,” tutupnya.