Teriakan “ Bukan Tanah Kosong” menggema di Sekretariat Roemah Jurnalis, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Timur, Rabu (13/5/2026) malam. Seruan itu pecah saat puluhan peserta mengikuti nonton bareng film dokumenter Pesta Babi, yang mengangkat persoalan perampasan ruang hidup masyarakat adat di akibat ekspansi proyek perkebunan dan program strategis .

Film berdurasi sekitar 95 menit tersebut menyita perhatian penonton sejak awal hingga akhir. Dokumenter itu memperlihatkan benturan antara kepentingan investasi dengan kehidupan masyarakat adat Papua yang selama turun-temurun menggantungkan hidup pada hutan dan tanah leluhur mereka.

Dalam tayangan itu tergambar pembukaan lahan besar-besaran untuk perkebunan sawit dan tebu yang disebut sebagai bagian dari program pangan yang terus berlanjut lintas pemerintahan. Pohon-pohon hutan ditebang demi kepentingan industri yang dinilai hanya menguntungkan segelintir kelompok usaha.

Usai pemutaran film, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi menghadirkan tiga pembicara, yakni Dewan AMAN Rukmini Toheke, Direktur Yayasan Tanah Merdeka Richard Labiro, serta mahasiswa asal Papua di Universitas Tadulako, Aison Gwijangge.

Dalam pengantarnya, Aison menyebut isi film tersebut menggambarkan situasi nyata yang dialami masyarakat adat di Papua.

Menurutnya, berbagai proyek investasi yang masuk sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.

Richard Labiro menilai persoalan yang ditampilkan dalam film tidak hanya terjadi di Papua, tetapi juga mulai dirasakan di .

Ia menyebut ekspansi industri atas nama pembangunan dan kesejahteraan kerap menimbulkan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat.

“Film ini memperlihatkan bagaimana negara lebih berpihak pada kepentingan perusahaan. Di juga mulai terjadi hal yang sama dan harus dikawal bersama,” ujar Richard dalam diskusi.

Sementara itu, Rukmini Toheke menegaskan perjuangan masyarakat adat mempertahankan wilayahnya tidak akan berhenti.

Di hadapan peserta yang mayoritas mahasiswa, ia menceritakan pengalaman panjang masyarakat adat Ngata Toro menghadapi konflik kawasan dengan taman nasional hingga akhirnya memperoleh pengakuan atas hak mereka.

Menurut Rukmini, masyarakat adat telah memiliki sistem konservasi jauh sebelum negara hadir dengan berbagai regulasi kehutanan.

Ia menjelaskan masyarakat adat memiliki aturan pembagian kawasan hutan yang tidak boleh digarap demi menjaga keberlanjutan alam.

“Kami sudah menjaga hutan sejak dulu. Ada kawasan yang sama sekali tidak boleh dikelola karena dianggap sumber kehidupan. Itu bukan teori, tetapi praktik yang diwariskan turun-temurun,” katanya.

Ia juga mengkritik proyek strategis nasional yang dinilai membuka ruang eksploitasi hutan tanpa melibatkan masyarakat adat secara utuh dalam pengambilan keputusan. Padahal, kata dia, masyarakat berhak menerima ataupun menolak suatu investasi apabila dinilai merugikan lingkungan dan keberlangsungan hidup mereka.

Diskusi berlangsung hangat hingga malam hari. Para peserta yang didominasi mahasiswa tampak aktif menyampaikan pandangan terkait pentingnya menjaga kedaulatan masyarakat adat serta keberlanjutan lingkungan hidup di tengah masifnya investasi berbasis eksploitasi sumber daya alam.