Palu,truestory – Seorang oknum advokat di Sulteng berinisial ABM (49 tahun) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah anak berusia 10 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada gurunya. Keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polda Sulteng pada 12 Februari 2024.
Korban mengaku telah dilecehkan oleh pelaku sejak tahun 2020 di tiga tempat berbeda, Jalan Merak, Jalan Setia Budi, dan Tinggede.
Saat ini, korban mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan psikologis. Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat diproses hukum seadil-adilnya.
Polda Sulteng telah membenarkan laporan tersebut dan tengah menyelidikinya. Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa pelapor dan akan segera memeriksa korban.
“Benar kami telah menerima Laporan Polisi nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polda Sulteng,” kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng.
Pelapor MFR melaporkan AB yang diduga melakukan perbuatan asusila atau cabul terhadap UNA (10) anak pelapor.
“Perkara tersebut saat ini sudah ditangani tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng. Pelapor sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk korban diagendakan untuk pemeriksaan,” tambahnya.