Truestory- Ketua DPRD Provinsi Sulteng diwakili anggota DPRD Provinsi Sulteng Ridwan Yalidjama menghadiri pelantikan pengganti antar waktu () salah satu anggota DPRD masa bhakti 2019-2024 di Kantor DPRD , Rabu (01/02/2023).

 

Dasar dilaksanakannya pemberhentian Nurjanah selaku anggota DPRD Kabupaten Donggala masa bhakti 2019-2024 dan pelantikan Abdul Halim sebagai , merupakan hasil keputusan internal Partai Amanat Nasional (PAN), yakni berdasarkan hasil keputusan daripada DPP PAN melalui Mahkamah Partai.

 

Sehingga atas dasar keputusan itulah Bupati Donggala Kasman Lassa menyampaikan Surat kepada Gubernur Sulteng Dengan Nomor : 180/0101/Bag.Hukum/2023 Tanggal 13 Januari 2023 Perihal Permohonan SK Pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Kabupaten Donggala Dari Partai Amanat Nasional (PAN).

 

Serta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 32/Ptd.Sus-Parpol/2022/PN Dgl Tanggal 12 Januari 2023, serta berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor : 100.1.4.2/25/20.PEMOTDA-G.ST/2023.

 

Dengan dasar keputusan tersebut memberhentikan Nurjanah sebagai anggota DPRD Kabupaten Donggala Masa Bhakti 2019-2024, maka segala hak dan kewajibannya dinyatakan dicabut dan mengangkat PAW Abdul Halim.

 

Ridwan Yalidjama mewakili Ketua DPRD Provinsi Sulteng meminta agar Abdul Halim bisa mengembang tugas dengan baik dan memperhatikan hak-hak masyarakat Kabupaten Donggala.

 

“Bergarap agar keputusan itu diterima dan erima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Nurjanah atas dedikasinya dan pengabdiannya kepada masyarakat Kabupaten Donggala selama menjadi sebagai wakil rakyat,” tuturnya.

 

Pelantikan PAW tersebut dihadiri oleh Asisten-II Pemda Sulteng Rudi Dewanto dan Bupati Donggala Kasman Lassa, Ketua DPRD Donggala Takwin, Ketua DPRD Kota Palu, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Sekda Kabupaten Donggala, Sekretaris DPW PAN Sulteng Yahya R Kibi dan unsur forkopimda Kabupaten Donggala.