PALU, TRUE STORY – Penyidik melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SL tersangka dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.

Penahanan terhadap SL dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan SL sebagai tersangka. Ia lalu digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku , Kabupaten Sigi.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6) sampai Selasa (25/6).

Tersangka sebut dia, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana .

“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,” pungkasnya.