, .id- Nasib pemekaran Kelurahan di Kota terancam batal. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Paripurna Kota Palu yang digelar pada hari Rabu, 17 Juli 2024.

Rapat tersebut membahas laporan panitia khusus () Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) termasuk Raperda tentang pembentukan Kelurahan .

Ketua Raperda Pemekaran Kelurahan Vatutela, H. , menyampaikan bahwa pembahasan pemekaran Vatutela tidak dapat dilanjutkan karena Tim Pemekaran Kelurahan Vatutela belum memenuhi persyaratan yang diminta Pansus.

“Persyaratan tersebut meliputi dokumen penamaan kelurahan yang dimekarkan dan letak wilayah yang belum memenuhi syarat administrasi untuk pembentukan kelurahan,” jelas .

Lebih lanjut, Nanang menuturkan bahwa Pansus telah meminta dua hal kepada panitia pemekaran sebagai syarat pemekaran, yaitu:

  1. Perbandingan jumlah penduduk kelurahan yang dimekarkan dengan jumlah penduduk kelurahan induk.
  2. Kejelasan tapal batas antara kelurahan induk dengan kelurahan yang akan dimekarkan.

“Kedua poin tersebut belum dipenuhi oleh panitia pemekaran dan pemerintah Kota Palu hingga saat ini,” tegas Nanang.

Akibatnya, pembahasan Raperda Pemekaran Kelurahan Vatutela dikembalikan kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk dirapatkan kembali terkait dengan letak wilayah kelurahan yang akan dimekarkan.