Truestory – Dalam postingannya salah satu akun @NuniAdrian menggunggah di media sosial Facebook terkait pelayanan kesehatan di salah satu Puskesmas. Tertulis bahwa berobat ke Puskesmas dengan jalur mandiri yang dimana sebelumnya tarif administrasinya ditambah dengan pengobatan dan obat hanya Rp5 ribu, namun saat ini sudah Rp20 ribu. Ia pun kaget dengan adanya kenaikan tarif tersebut.
Menanggapi adanya keluhan masyarakat Kota Palu berkaitan dengan naiknya tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu Rizal Dg Sewang meminta Pemerintah Kota Palu untuk meninjau kembali Perwali Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi umum, karena masyarakat kaget atas kenaikan tarif yang dulunya hanya Rp5 ribu saat ini naik menjadi Rp20 ribu.
Menurut Rizal Dg Sewang bahwa perlunya peninjauan kembali, dikarenakan naiknya tarif pelayanan kesehatan yang ada di setiap Puskesmas maupun Pustu yang ada di Kota Palu belum banyak diketahui oleh masyarakat. “Kalau masyarakat merasa terbebani dengan naiknya tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas, saya meminta Pemerintah Kota Palu untuk meninjau kembali kebijakan tersebut,” ungkapnya, Jumat (23/9) kemarin.
Rizal menyampaikan bahwa dalam lampiran Perwali Nomor 17 Tahun 2021 disebutkan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas sebesar Rp 20 ribu. Yang menjadi pertanyaan, apakah kebijakan tersebut sudah dianalisa sesuai kemampuan masyarakat. Belum lagi masyarakat dibebani dengan retibusi kebersihan. Hal tersebut tentunya semakin membebani masyarakat.
“Pada rapat Banggar sebelumnya, saya pernah mempertanyakan kenaikan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas kepada pihak Dinas Kesehatan Kota Palu. Kami juga kaget kalau sudah ada diatur dalam Perwali nomor 17 itu,” jelasnya.
Olehnya itu ia menyayangkan Pemerintah Kota Palu tidak melibatkan atau melakukan koordinasi bersama DPRD Palu terkait Perwali Nomor 17 Tahun 2021. Karena itu menyangkut untuk kemaslahatan masyarakat, seharusnya Pemkot Palu melakukan koordinasi bersama DPRD terkait Perwali tersebut.
“Salah satu kewajiban pemerintah kepada masyarakat yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang baik. Olehnya, Wakil Ketua II DPRD Palu berharap agar bukan hanya masyarakat yang memiliki BPJS saja yang tidak dipungut biaya. Namun juga tidak membebani warga yang tidak menggunakan kepesertaan BPJS,” harapnya.(ono)