Truestory-Pemerintah Kota Palu akan segera menertibkan iklan/ yang melanggar yang terpasang di jalanan. Kebijakan ini diambil menyusul mulai maraknya pemasangan secara serampangan.

Penegakan tersebut juga sesuai dengam
Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.

Wali Kota Palu, menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam waktu dekat akan melakukan terhadap semua reklame yang terbukti melanggar.

Namun, sebelum hal itu dilakukan, mengimbau kepada seluruh pihak, utamanya jasa penyedia iklan dan perusahaan-perusahaan pemasang iklan untuk menertibkan terlebih dahulu semua reklame yang terpasang tidak sesuai ketentuan media dan tata letak yang telah ditetapkan.

Tenggat waktu seminggu diberikan agar bisa menertibkan sendiri reklame yang terpasang tidak sesuai tata letak dan melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame lainnya.

Adapun penegasan pasal 18 antara lain :

1. reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame apabila :

a. Tidak memiliki izin,
b. Telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Tidak membayar pajak.
d. Terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
e. Perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam gambar Tata Letak Bangunan (TLB).
f. Tidak terawat dengan baik.
g. Mengganggu fungsi jalan dan/atau mengganggu pengguna jalan.

2. Dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara reklame wajib membongkar dan menyingkirkan reklame dalam batas waktu 3 X 24 jam.

3. Penyelenggara reklame yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu berkoordinasi dengan Polisi Pamong praja sesuai tugas dan fungsinya berwenang membongkar dan menyingkirkan reklame tersebut.

4 Bangunan reklame yang dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat 3, menjadi milik pemerintah daerah.

5. Selain sanksi berupa pembongkaran juga dikenakan penundaan tidak diperkenankan mengajukan izin reklame baru selama 1 tahun.

Uaya penertiban ini sekaligus dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar mematuhi semua ketentuan terkait penyelenggaraan reklame.

Terlebih saat ini tengah berusaha meraih Adipura tahun 2023.

Wali Kota juga ingin sedini mungkin menegakkan aturan penyelenggaraan reklame bagi semua pihak yang berkepentingan termasuk partai politik dalam kaitan maupun kampanye menjelang Pemilu serentak tahun 2024.