Truestory-Pemerintah menemukan sejumlah kendaraan yang tidak berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak () jenis tetap dilayani dan bisa mendapatkan solar bersubsidi.

Hal tesebut seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah , Irmayanti Pettalolo dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait kelangkaan solar dan antrean panjang yang ditimbulkan di sejumlah SPBU yang ada di Kota Palu, di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.

Menurutnya, mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang beberapa sektor yang berhak mendapatkan yakni sektor transportasi, sektor pelayanan umum, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.

“Tetapi berdasarkan pemantauan kami, ada yang ditemukan bahwa ada alat-alat transportasi yang tidak berhak mendapatkan solar subsidi, tapi dia mendapatkan layanan solar subsidi, dan itu menimbulkan antrian panjang di jalan raya dan mengganggu lalu lintas,” ungkapnya, Selasa 05/04/2022.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini yakni pihak Hiswana Migas , para asosiasi, Kabag Ekonomi Setda Kota Palu, para staf ahli, dan lainnya.

“Kami sengaja mengundang pihak terkait untuk memutuskan tindak lanjut berkaitan dengan solar subsidi,” ujar Irmayanti.