PALU, TRUE STORY – Pemerintah Kota () Palu melalui Dinas Perhubungan Kota Palu akan menerapkan kebijakan baru terkait dengan upaya penertiban liar di wilayah Kota Palu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Palu, Rasyid, didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto pada Jumat, 02 Februari 2024 di ruang kerja .

“Alhamdulillah ada inisiasi yang cukup baik dari masyarakat kita, bahwa bagaimana itu dibeli langsung oleh masyarakat di Dinas Perhubungan Kota Palu,” ujar Wali Kota, .

Untuk meringankan masyarakat, kata Hadianto, parkir tersebut akan ditempatkan di seluruh titik-titik parkir yang berjumlah sekitar 300 titik, termasuk toko, rumah makan, hingga pasar. Nantinya, masyarakat bisa membeli karcis parkir di titik-titik yang sudah disiapkan.

Sehingga, petugas parkir di Kota Palu nantinya tidak lagi menerima uang tunai, tetapi menerima karcis parkir yang sudah dibeli oleh masyarakat.

“Tidak ada lagi transaksi uang tunai para pengguna parkir tepi jalan dengan petugas parkir. Jadi petugas parkir tinggal terima karcisnya, nanti mereka yang akan menukar ke Dinas Perhubungan menjadi uang,” jelasnya.

Wali Kota Hadianto menyatakan, hal tersebut perlu diinformasikan memang kepada masyarakat sebagai bahan . Sehingga ketika kebijakan baru ini mulai diberlakukan, masyarakat Kota Palu dengan cepat bisa menerapkannya.

“Kita usahakan secepatnya ini diberlakukan. Kalau bisa Minggu depan, Minggu depan kita akan terapkan,” ungkap wali kota.

Wali kota berharap dengan adanya kebijakan baru ini, potensi penerimaan daerah dari sektor parkir akan terkelola dengan baik, sehingga betul-betul optimal hasilnya.

“Kalau ini bisa berjalan dengan baik, tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan terkait lemahnya pengelolaan dan penertiban parkir di kita,” tambah wali kota.