Palu,truestory.id– PT Bank Sulteng menanggapi pernyataan salah satu nasabah yang menyatakan telah melakukan pemblokiran rekening pada tanggal 20 Desember 2024 dan setelah dilakukan pemblokiran dana dari rekening perusahaan tersebut tetap di Cairkan oleh pihak Bank.
PT Bank Sulteng menerangkan ahwa proses penarikan dana pada tanggal 20 Desember 2024 melalui Rekening perusahaan tersebut dengan ketentuan yang berlaku dengan menggunakan Media Cek dan Telah Sesuai dengan Speciment yang ada di PT. Bank Sulteng.
Jenis Cek sebagai media pencairan dana dari rekening giro yang berlaku di PT. Bank Sulteng adalah jenis Cek atas unjuk yang artinya adalah cek yang dapat dicairkan oleh siapa saja yang membawa cek tersebut.
Cek ini tidak mencantumkan nama penerima dana. Cek atas unjuk juga dikenal dengan nama Aan Tonder atau Bearer Cheque.
“Cek ini biasanya digunakan ketika pembayaran harus dilakukan secara tunai dan tanpa syarat tambahan, bahwa terhadap penguasaan Cek milik salah Perusahaan merupakan tanggung jawab Direktur sebagaimana telah tertuang dalam klausula pembukaan rekening giro,”terang Corporate Secretary PT Bank Sulteng, melalui pemimpin bagian Humas Moh Abdul Borman.
Olehnya Penyerahan Cek kepada seseorang berinisial R yang merupakan pegawai pada Dikjar Provinsi Sulawesi Tengah yang mana maksud pencairan cek tersebut dikarenakan pihak perusahaan memiliki sangkutan pekerjaan dengan Dikjar Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga dapat dipastikan penarikan dana atas sepengetahuan Direktur Perusahaan tersebut.
” Atas Pernyataan dari Direktur Perusahaan yang menyudutkan dan merusak reputasi PT. Bank Sulteng, kami menyampaikan kepada Direktur Perusahaan itu agar segera memberikan klarifikasi dan mau duduk bersama membahas permasalahan yang telah dituduhkan kepada PT. Bank Sulteng,”jelasnya.
Tinggalkan Balasan