Palu,truestory.id– Gugatan pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri terhadap hasil Pilkada Sulteng 2024 mendapat kritik tajam dari pengamat hukum Universitas Tadulako, Naharuddin.
Ia menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, pasangan BERAMAL mengklaim kekalahan mereka disebabkan rendahnya partisipasi pemilih. Namun, Naharuddin menegaskan, rendahnya partisipasi juga merugikan paslon lain.
Berdasarkan data KPU, tingkat partisipasi di Pilkada 2024 bahkan meningkat menjadi 72,6%, lebih tinggi dari Pilkada sebelumnya.
Selain itu, tuduhan terkait pelanggaran administratif, seperti pengangkatan pejabat OPD oleh pemerintah Kota Palu, juga dinilai lemah.
Naharuddin menyebut kebijakan itu adalah kewenangan Wali Kota Hadianto Rasyid, bukan Wakil Wali Kota Reny Lamadjido yang menjadi calon wakil gubernur.
Dengan selisih suara yang signifikan, peluang gugatan ini untuk diterima MK dianggap sangat kecil. Sidang MK masih berlangsung, tetapi prediksi penolakan semakin menguat.
Tinggalkan Balasan