Palu,truestory.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah kediaman tersangka pengedar narkoba berinisial I dan S di Kelurahan Mpanau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, pada Kamis (5/12/2024).
Operasi ini terkait dengan temuan 19,82 kilogram sabu yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Donggala. Tersangka S hingga kini masih buron (DPO).
Tim BNN Sulteng, didukung aparat TNI Yonif 711 dan Ditsamapta Polda Sulteng, menyisir seluruh area rumah, termasuk kandang ternak dan gubuk di sekitarnya.
Meskipun tidak ditemukan narkoba, petugas menyita barang mencurigakan, seperti telepon genggam yang disembunyikan di bagasi motor Nmax dengan plat nomor palsu. Kendaraan tersebut diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran narkoba.
Penggeledahan ini juga mengungkap barang bukti lainnya, seperti buku catatan, nomor telepon, dan timbangan digital.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sulteng, AKBP Hanifa Martunas Siringo Ringo, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari agenda pemberantasan narkoba di 10 provinsi.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang membantu penggeledahan berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar para pelaku jaringan narkotika.
“Kami mengimbau tersangka S untuk segera menyerahkan diri sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil,” tegasnya.