Truestory-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Panitia Khusus II, atas pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah, atas rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Pansus berharap agar seluruh Fraksi di DPRD Palu menyetujui Perda tersebut.
Ketua Pansus II DPRD Palu, Mutmainah Korona, menyampaikan bahwa mengenai Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikolotropika, dan Zat Adiktif Lainnya telah selesai. Dimana fasilitasi dari Gubernur Sulteng telah diajukan ke Pansus DPRD Kota Palu tentunya tidak ada persoalan. Tentunya juga hal ini menjadi lampu hijau lahirnya sebuah Perda baru yang menangani terkait pencegahan narkoba di wilayah Kota Palu.
Satu tahapan lagi adalah laporan Pansus Raperda ini dalam Rapat Paripurna Jumat minggu ini. “Semoga Raperda ini disetujui oleh semua Fraksi DPRD Kota Palu menjadi Perda Kota Palu,” ungkapnya.
Perda ini tentunya besar harapan dapat merealisasikan Kota Palu menjadi kota yang bebas, bersih dari narkoba (Bersinar). Tentunya lahirnya Perda ini dari kerja yang dilakukan oleh teman Pansus dua dan BNN Kota Palu serta OPD Pemkot Palu, sekaligus bagian hukum yang terlibat.
“Semoga mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota Fraksi di DPRD Kota Palu saat rapat Paripurna nanti,” harapnya.
Diketahui bahwa sebelumnya telah ada pemaparan Tenaga Ahli Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah, yang diajukan oleh Bapemperda hasil pelaksanaan konsultasi publik bertempat di ruang rapat komisi gabungan DPRD Kota Palu.
Dalam rapat tersebut, tim ahli penyusun memasukan dan memaparkan beberapa aspirasi perwakilan masyarakat Kota Palu di tiga Kelurahan yang menjadi sasaran konsultasi Publik, untuk disepakati sebelum masuk pada rapat pansus.
Perda yang dinanti-nantikan oleh warga Kota Palu akhirnya telah mencapai titik terang. Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, mengakomodir aspirasi masyarakat hasil dari konsultasi Publik Perwakilan dari 3 Kelurahan di Kota Palu.
“Perda ini dilahirkan guna mendukung program-program pencegahan dan pemberdayaan pemberantasan dan rehabilitasi, dapat dilakukan secara massif oleh OPD terkait bekerja sama dengan BNN kota Palu, mari kita selamatkan generasi muda Kota Palu dari ancaman narkotika,” tutup Mutmainah Korona.
Tinggalkan Balasan